Cara Pengajuan Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

Cara Pengajuan Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

Sejak 1 Januari 2014, Jamsostek telah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Pengajuan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) kini dilakukan secara online. Demi mengantipasi penumpukan atau antrian panjang di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Saat ini Antrian Online tersedia pada kantor Cabang di Wilayah; 
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, DI Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Dafar Online BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pengguna smartphone Anda bisa mendownload aplikasi BPJSTKU. Silahkan sign up/buat akun, isi data-datanya dengan benar. Jika sudah berhasil pilih Antrian Online, pada menu slide. Jika merasa kesulitan dan tidak mau ribet, kunjungi situs https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lebih praktis, bisa diakses melalui handphone atau komputer.

Isi form registrasi antrian dengan benar:
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor NIK yang ada di KTP Anda
  • KPJ adalah nomor Kartu Peserta Jamsostek, silahkan baca artikel Letak Nomor KPJ Pada Kartu Peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui letak nomor KPJ
  • Pada kolom Nama Sesuai Nama KTP Elektronik dan Nomor Handphone tulislah dengan teliti
  • Pilih Wilayah Pelayanan dan Kantor Cabang sesuai dengan domisili atau kantor cabang terdekat dengan tempat tinggal Anda
  • Pada kolom Tanggal Kedatangan, klik atau pilih salah satu tanggal yang tercetak tebal hitam. 
  • Kolom Jam Kedatangan, pilih jam yang belum ada keterangan penuh
  • Isi Chapta dengan benar
  • Jika sudah merasa mantap atau benar pengisian form registrasinya, tahapan terakhir klik Simpan

Cara Pengajuan Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya nanti ada balasan atau muncul layar yang berisi kode booking dan keterangan atau persyaratan yang harus dibawa saat menuju kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Silahkan catat atau screenshoot gambar tersebut untuk tanda bukti bahwa Anda sudah atau telah mendaftar secara online. Lebih bagusnya, silahkan Anda print/cetak kode booking tersebut.

Cara Pengajuan Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

Anda akan dimohon/disuruh datang sesuai dengan waktu dan kantor cabang yang telah dipilih diatas. Persyaratan klaim JHT yang harus Anda bawa nantinya adalah:
  1. Kartu Peserta (Asli) 
  2. KTP (Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy)
  3. KK (Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy)
  4. Keterangan Kerja/Varklaring (Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy)
  5. Buku Rekening (Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy)

Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mengambil nomor antrian di kantor Cabang:
  1. Pastikan data kartu Keluarga(KK), KTP, dan Kartu Peserta tidak ada perbedaan data
  2. Silahkan datang 30 menit sebelum jam kedatangan yang telah Anda pilih untuk mengambil nomor antrian di Kantor Cabang
  3. Mohon tunjukkan bukti pengajuan antrian online ke petugas kami
  4. Peserta akan dilayani sesuai dengan tanggal dan jam kedatangan yang telah dipilih
  5. Peserta yang tidak datang pada tanggal dan jam kedatangan yang telah dipilih maka nomor antrian tersebut tidak berlaku dan silahkan mengajukan kembali Antrian Online
Jika nanti ditemukan perbedaan data antara KK, KTP dan KPJ, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan keterangan lebih lanjut. Paling Anda disuruh ke kantor/perusahaan tempat Anda dulu bekerja, untuk mensingkronkan data-data tersebut. Jika perusahaan Anda telah tutup? Petugas BPJS Ketenagakerjaan yang lebih tahu solusi/jawabannya. Cukup sekian, semoga artikel ini bisa membantu bagi yang ingin memproses/klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait

1 komentar:

 
Back To Top