Pramono secara tegas menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak mentoleransi adanya tarikan dana tersebut, baik yang berstatus wajib maupun sukarela. "Mau sukarela mau enggak, enggak ada," ujar Pramono Anung pada Rabu (7/10/2026). Langkah tegas ini diambil setelah dirinya menerima laporan langsung mengenai maraknya praktik penarikan dana di masyarakat.
Gubernur menilai fasilitas serta dukungan yang dialokasikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PMI sejauh ini sudah memadai. Oleh karena itu, tidak ada alasan atau ruang bagi pihak mana pun untuk membebani penarikan dana kepada warga. Pramono berjanji akan segera berkoordinasi dan menghubungi pihak PMI untuk memastikan seluruh instansi menaati aturan tersebut serta tidak memanipulasi istilah "sumbangan" demi melanggengkan pungutan.
Kendati instruksi tegas telah dikeluarkan dari Balai Kota, realita di lapangan menunjukkan hal berbeda. Sejumlah warga meluapkan kekecewaannya di media sosial karena mengaku masih diharuskan membayar iuran tersebut oleh pengurus RT/RW setempat. Banyak warga yang menyayangkan praktik semacam ini terkesan dipaksakan dan merembet hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan.
Salah seorang warga Jakarta Timur dengan akun U s (inisial) membagikan pengalaman pahitnya di kolom komentar media sosial terkait penarikan dana ini. "Baru semalam pihak RT di tempat saya tinggal Jakarta Timur, diharuskan bayar PMI minim 10ribu. Pihak RT/RW nya didesak oleh pihak kelurahan untuk mendapatkan nominal sekian-sekian dari warga & itu di HARUSKAN," ungkap U s dalam unggahannya.
Pemprov DKI Jakarta memastikan akan terus menindaklanjuti kelurahan masyarakat dan memantau lapangan agar tidak ada lagi celah bagi oknum yang memanfaatkan nama PMI. Warga berharap imbauan dan larangan dari Gubernur Pramono Anung benar-benar sampai ke tingkat bawah, sehingga tidak ada lagi pengurus RT atau kelurahan yang menekan masyarakat dengan dalih iuran kemanusiaan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar