🤝DONASI

Tegas! Warga Gang Benteng, Cakung Barat Pasang Spanduk "STOP Knalpot Bronk" Demi Ketertiban Lingkungan

Stop Knalpot Bronk di Gang Benteng Cakung Barat

JAKARTA TIMUR - Pengurus dan warga Gang Benteng, Jalan Tipar Cakung, RT 002/08 Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur, mengambil langkah konkret untuk menjaga ketenangan wilayahnya. Sebuah spanduk besar "STOP KNALPOT BRONK" dipasang melintang di atas jalan masuk pemukiman warga guna menertibkan para pengguna motor yang menggunakan knalpot bising. 

Langkah ini diambil karena jalan tersebut merupakan lingkungan pemukiman padat penduduk, bukan area untuk memicu kebisingan. Penggunaan knalpot bronk dinilai nyata-nyata telah melanggar ketertiban lingkungan dan hak warga untuk hidup tenang, aman, dan nyaman.

Jabarkan 5 Dampak Negatif Knalpot Bronk
Dalam spanduk yang dipasang tersebut, pangurus RT 002/08 secara detail menjabarkan lima poin utama mengapa knalpot bising sangat mengganggu kehidupan bertetangga:
  1. Mengganggu kenyamanan warga secara umum. 
  2. Mengganggu istirahat dan tidur warga setelah beraktivitas.
  3. Mengganggu ibadah, mengingat suara bising bisa memecah kekhusyukan saat ibadah. 
  4. Mengganggu anak-anak dan lansia yang membutuhkan ketenangan ekstra. 
  5. Menimbulkan polusi suara di lingkungan pemukiman. 

"Suara bising mengganggu! Hargai warga sekitar," bunyi pesan tegas yang tertulis di dekat visual coretan knalpot bising pada spanduk tersebut. 

Stop Knalpot Bronk di Gang Benteng Cakung Barat

Stop Knalpot Bronk di Gang Benteng Cakung Barat

Didukung Dasar Hukum dan Aturan yang Berlaku
Aksi pemasangan spanduk ini tidak asal-asalan. Warga mencantumkan sejumlah dasar hukum kuat yang mengatur tentang kebisingan jalan raya dan kendaraan bermotor, di antaranya:
UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 285 ayat 1).
PP No.55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Pasal 71 ayat 2).
Peraturan Baku Tingkat Kebisingan Kendaraan Bermotor (Peraturan LH No.P56/Menlhk/11/2019).
Peraturan Ketertiban Umum daerah setempat (Perda/Perbub).

Stop Knalpot Bronk di Gang Benteng Cakung Barat

Seruan Budaya Sopan Berkendara
Selain larangan, spanduk dari pengurus RT 002/08, Gang Benteng,  Jalan Tipar Cakung, Cakung Barat ini juga membawa pesan edukatif. Warga diajak untuk membudayakan sikap sopan dalam berkendara melalui empat poin maklumat di bagian bawah spanduk:
  • Gunakan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan. 
  • Hormati lingkungan warga dab tetangga sekitar. 
  • Berkendara sopan dan pelan saat memasuki lingkungan warga. 
  • Ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. 

Mengutamakan Kesadaran Bersama
Dengan adanya penegasan lewat spanduk ini, pihak pengurus RT 002/08, Gang Benteng, Cakung Barat berharap tidak perlu ada gesekan fisik atau teguran keras di lapangan. Kesadaran mandiri dari para pengendara motor untuk mengganti knalpotnya menjadi standar dan menurunkan kecepatan saat masuk gang menjadi kunci utama. 

Warga meyakini bahwa lingkungan yang tenang dan bebas dari polusi suara bukan hanya dambaan sepihak, melainkan hak bersama yang harus dijaga dengan saling menghormati antar-sesama pengguna jalan demi mengimplementasikan jargon "Hormati Lingkungan, Hormati Sesama".

Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memuat berita...
BUDAYA
Memuat berita...
 
Back To Top