Meski dirancang untuk memudahkan, sebagian wajib pajak mungkin masih merasa bingung atau mengalami kendala saat mencoba melakukan pendaftaran atau aktivasi secara mandiri di rumah. Menanggapi hal tersebut, DJB mengimbau masyarakat untuk tidak ragu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Solusi Praktis: Datang dan Dibantu Petugas
Jika Anda mengalami kendala teknis atau gagal saat verifikasi data secara online, solusinya sangat sederhana. Anda tidak perlu membawa tumpukan dokumen. Cukup siapkan dua hal ini:
KTP Asli: Untuk validasi identitas fisik.
Smartphone (Hape): Digunakan untuk menerima kode verifikasi (OTP) atau mengakses email aktif di tempat.
Petugas di Helpdesk kantor pajak akan memandu Anda melakukan proses aktivasi hingga akun Coretax siapkan digunakan. Prosesnya tergolong cepat dan pastinya gratis.
Apa Itu Coretax dan Sejak Kapan Ada?
Mungkin Anda Bertanya-tanya, barang baru apalagi ini?
Coretax (sebelumnya sering disebut PSIAP atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) adalah sistem informasi terintegrasi yang menggantikan sistem lama (Sidia). Proyek ini sebenarnya sudah mulai dikembangkan secara intensif sejak beberapa tahun terakhir berdasarkan Perpres No.40 Tahun 2018.
Setelah melewati masa pengembangan dan uji coba (pilot testing) yang panjang Coretax mulai diimplementasikan secara bertahap dan masih bagi seluruh wajib pajak pada awal tahun 2025.
Mengapa harus pindah ke Coretax?
Satu Akun untuk Semua: Laporan SPT, bayar pajak, hingga cek profil wajib pajak ada di satu tempat.
Transparansi: Anda bisa melihat data perpajakan Anda secara lebih terbuka dan akurat.
Minim Error: Sistem baru ini lebih stabil dan mengurangi risiko kesalahan input data secara manual.
Jadi jangan sampai ketinggalan untuk memperbaharui data Anda. Segera cek akun Coretax, dan jika mentok, petugas pajak siap membantu!
Apakah saya harus daftar akun baru jika sudah punya akun DJP Online? Ya, Coretax adalah sistem berbeda. Anda perlu melakukan migrasi atau aktivasi ulang agar data sistem lama terhubung sempurna ke sistem baru. Alamat resmi untuk mengakses Coretax, portal.pajak.go.id atau via pajak.go.id.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar