🤝DONASI

Kabar Gembira Untuk Warga Sukapura! Bantuan Beras Melimpah Siap Dibagikan, Cek Antrean Anda Sekarang!

Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kelurahan Sukapura

JAKARTA UTARA - Kebahagiaan mendatangi ribuan warga di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pemerintah setempat secara resmi memulai pendistribusian Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa bantuan pangan beras. Tidak tanggung-tanggung, program ini menyasar sebanyak 5.881 Penerima Bantuan Pangan (PBP) terdaftar yang masing-masing akan mengantongi total 30 Kg beras alokasi bulan Juli hingga September 2026 hasil kerja sama dengan Perum BULOG.

Berdasarkan Lampiran Surat Tugas Lurah Kelurahan Sukapura Nomor 797/AT.01.00, pembagian beras secara masif ini dijadwalkan berlangsung secara teratur selama lima hari kerja. Pelaksanaan bertahap ini diterapkan demi meminimalisir desakan antrean serta memastikan seluruh proses pendistribusian berjalan aman, nyaman, dan tepat sasaran bagi seluruh warga.

Langkah penyaluran bantuan pangan beras dalam jumlah besar ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan pangan masyarakat. Melalui alokasi yang melimpah ini, diharapkan beban kebutuhan pokok harian ribuan keluarga penerima manfaat di wilayah Sukapura dapat berkurang secara signifikan. 

Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kelurahan Sukapura

Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kelurahan Sukapura

Untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan tertib, pihak kelurahan membagi waktu pengambilan ke dalam dua sesi harian. Sesi Pagi dimulai pada pukul 08.00 hingga 11.30 WIB, sementara Sesi Siang dilanjutkan pada pukul 12.30 hingga 15.30 WIB. "Pembagian jadwal Berdasarkan nomor urut PBP ini dirancang agar warga tidak perlu berdesakan saat mengantre di posko, lebih tertib," menjadi harapan Sekel Kelurahan Sukapura dalam penataan antrean warga.

Warga penerima manfaat kini sudah bisa mengecek kepastian jadwal dan nomor antrean mereka dengan sangat mudah. Seluruh rincian jadwal pendistribusian harian beserta rentang nomor antrean telah dipublikasikan secara terbuka dan transparan pada papan informasi yang tertempel tepat di depan pos Kelurahan Sukapura. 

Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kelurahan Sukapura

Saat mendatangi lokasi pengambilan, warga diingatkan untuk membawa dokumen persyaratan utama. Dokumen wajib tersebut mencakup Lembar Undangan Penerima Bantuan Pangan Beras asli ber-QR Code dari Perum BULOG serta KTP- Elektronik asli atau Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) penerima utama yang sesuai dengan data undangan. 

Bagi warga yang berhalangan hadir dan ingin diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), perwakilan wajib menunjukkan KTP-el/IKD asli penerima, KTP-el/IKD asli perwakilan, dan KK asli. Adapun jika pengambilan diwakilkan oleh pihak luar KK, berkas harus dilengkapi dengan KTP-el/IKD  kedua pihak, KK asli, serta Surat Kuasa bermeterai atau Surat Keterangan Perwakilan dari RT/RW setempat. 

Pihak Kelurahan Sukapura mengimbau seluruh penerima bantuan untuk mengambil haknya sesuai dengan rentang waktu yang telah ditentukan. Pasalnya, apabila bantuan tidak diambil dalam waktu lima hari setelah jadwal resmi tanpa keterangan yang sah, maka akan dilakukan prosedur penggantian PBP sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memuat berita...
BUDAYA
Memuat berita...
 
Back To Top