Berdasarkan Lampiran Surat Tugas Lurah Kelurahan Sukapura Nomor 797/AT.01.00, pembagian beras secara masif ini dijadwalkan berlangsung secara teratur selama lima hari kerja. Pelaksanaan bertahap ini diterapkan demi meminimalisir desakan antrean serta memastikan seluruh proses pendistribusian berjalan aman, nyaman, dan tepat sasaran bagi seluruh warga.
Langkah penyaluran bantuan pangan beras dalam jumlah besar ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan pangan masyarakat. Melalui alokasi yang melimpah ini, diharapkan beban kebutuhan pokok harian ribuan keluarga penerima manfaat di wilayah Sukapura dapat berkurang secara signifikan.
Untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan tertib, pihak kelurahan membagi waktu pengambilan ke dalam dua sesi harian. Sesi Pagi dimulai pada pukul 08.00 hingga 11.30 WIB, sementara Sesi Siang dilanjutkan pada pukul 12.30 hingga 15.30 WIB. "Pembagian jadwal Berdasarkan nomor urut PBP ini dirancang agar warga tidak perlu berdesakan saat mengantre di posko, lebih tertib," menjadi harapan Sekel Kelurahan Sukapura dalam penataan antrean warga.
Warga penerima manfaat kini sudah bisa mengecek kepastian jadwal dan nomor antrean mereka dengan sangat mudah. Seluruh rincian jadwal pendistribusian harian beserta rentang nomor antrean telah dipublikasikan secara terbuka dan transparan pada papan informasi yang tertempel tepat di depan pos Kelurahan Sukapura.
Saat mendatangi lokasi pengambilan, warga diingatkan untuk membawa dokumen persyaratan utama. Dokumen wajib tersebut mencakup Lembar Undangan Penerima Bantuan Pangan Beras asli ber-QR Code dari Perum BULOG serta KTP- Elektronik asli atau Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) penerima utama yang sesuai dengan data undangan.
Bagi warga yang berhalangan hadir dan ingin diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), perwakilan wajib menunjukkan KTP-el/IKD asli penerima, KTP-el/IKD asli perwakilan, dan KK asli. Adapun jika pengambilan diwakilkan oleh pihak luar KK, berkas harus dilengkapi dengan KTP-el/IKD kedua pihak, KK asli, serta Surat Kuasa bermeterai atau Surat Keterangan Perwakilan dari RT/RW setempat.
Pihak Kelurahan Sukapura mengimbau seluruh penerima bantuan untuk mengambil haknya sesuai dengan rentang waktu yang telah ditentukan. Pasalnya, apabila bantuan tidak diambil dalam waktu lima hari setelah jadwal resmi tanpa keterangan yang sah, maka akan dilakukan prosedur penggantian PBP sesuai dengan aturan yang berlaku.





Sukaa baca berita yg begini. Tapi tetap berharap semua penerima memang berhak untuk menerima 👍👍❤️. Jangan sampai ada tikus2 kotor yg ikutan mengambil yg bukan hak.
BalasHapus