Pengertian dan Cara Hitung Pajak PPN

Pengertian dan Cara Hitung Pajak PPN

Apa yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai? Pada struk pembayaran ketika membeli barang, Anda akan melihat ada kata PPN disana. Apakah Anda mengetahui apa itu PPN? Bagaimana cara menentukan PPN tersebut sehingga terdapat sejumlah nominal yang harus Anda bayar?

Jika Anda seorang pelaku usaha, Anda pastinya sudah mengetahui tentang PPN. PPN dikenakan kepada seseorang karena adanya suatu transaksi jual beli barang atau jasa. Informasi lebih lengkap tentang PPN bisa Anda temukan pada penjelasan berikut ini.

Pengertian, Objek, DPP dan Tarif PPN

Sebelum masuk pada pembahasan lebih jauh, hal dasar yang perlu Anda ketahui adalah apa yang dimaksud dari PPN itu sendiri. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan wajib yang dibebankan dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan wajib pajak pribadi/badan yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dilakukan oleh para penjual, termasuk pajak yang dibayar oleh konsumen atau pembeli. Pengenaan PPN ini tercantum pada Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009.

Yang termasuk dalam objek PPN diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak dan JKP atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
  2. Impor BKP atau Barang Kena Pajak
  3. Pemanfaatan BKP atau Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean
  4. Pemanfaatan JKP atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean
  5. Ekspor BKP atau Barang Kena Pajak berwujud maupun tidak berwujud dan juga ekspor JKP atau Jasa Kena Pajak oleh PKP
  6. Membangun sendiri sebuah bangunan yang memiliki luas lebih dari 200 m2 di luar lingkungan perusahaan
  7. Penyerahan aktiva yang berdasarkan tujuan awal tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan
Untuk menghitung nilai PPN dibutuhkan dasar pengenaan pajak (DPP). DPP terdiri dari harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor serta nilai lain.

Ketentuan tarif PPN menurut Undang-Undang No. 42 tahun 2009 pasal 7 adalah sebagai berikut:
  • Tarif PPN 10%
  • Tarif PPN 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP
  • Tarif pajak bisa berubah menjadi 5% (paling rendah) dan 15% (paling tinggi) yang diatur oleh Peraturan Pemerintah
Pajak Pertambahan Nilai ini tidak sembarangan dalam menentukan jumlahnya. Ada rumus pasti yang digunakan dalam penarikan PPN itu sendiri. Perhitungan ini adalah PPN = Tarif PPn x Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dari sini, Anda sudah tahu bukan dari mana asal muasal nilai PPN yang tercantum pada struk pembelian. Anda pun juga bisa menghitung PPN sendiri. Untuk lebih mempermudah pencatatan keuangan perusahaan agar mudah membayar pajak, sekarang sudah ada buku catatan digital yaitu aplikasi yang bernama BukuKas. Aplikasi ini akan membantu Anda dalam mengelola arus kas masuk dan keluar di perusahaan yang Anda jalankan. Anda tidak perlu khawatir terjadi kesalahan pencatatan, karena aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur untuk keakuratan data yang tinggi.

Bahan referensi atau bahan-bahan artikel dari bukukas.co.id

Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Back To Top