Hewan Kurban yang Sah Menurut Kitab Bulughul Maram

Hewan Kurban

Tak terasa sebentar lagi Hari Raya Idul Adha, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Hari Raya Haji. Ditempat saya tak terhitung jumlahnya pasar hewan dadakan atau pasar hewan kaget. Dan pasar hewan dadakan tahun kali ini tampak lebih rapi dan tertib. Karena hampir tidak ada yang menempati trotoar. Pada umumnya menempati lahan kosong luas. Sehingga tidak begitu mengganggu pengguna jalan lainnya.

Saya yang punya hoby photo-photo ada kesempatan untuk menyalurkan keisengan itu. Berbekal kamera hape, saya memotret hewan kurban yang ada di pasar hewan dadakan. Kalau di Jakarta, hewan kurban hanya dua macam yaitu kambing dan sapi. Kalau di kampung, kemungkinan kurban hewan kerbau masih ada. Saya sempat berbincang-bincang dengan penjual hewen kurban. Hewan-hewan itu didatangkan langsung dari daerah Madura dan Bima. Wow, amazing sekali ya.

Wah-wah nekat sekali berbisnisnya. Mau mendatangkan hewan dari jauh pelosok sana. Kata tambahnya juga, tahun kali ini hanya mendatangkan hewan yang jumlahnya separo dari tahun kemarin. Wabah pandemi, tidak berani stock hewan terlalu banyak, terlalu berisiko. Sapi hanya membawa 30-an ekor dan kambing 50-an ekor. Itu pun yang laku masih dalam hitungan jari. Dengan harapan, semoga hari H bisa habis laku terjual.

Hewan Kurban

Sebenarnya saya pernah membahas sepintas tentang sah hewan kurban di blog Om Koodok. Kali ini saya ingin mengulas dengan gaya yang sedikit berbeda. Dengan rujukan kitab yang berbeda pula. Saya merujuk dari kitab terjemahan Bulughul Maram Ibnu Hajar Al 'Asqalani, terbitan Diponegoro Bandung. Kitab itu diterjemahkan oleh A Hassan. Dan bab tentang Kurban berada di halaman 617-621, Qurban Qurban. Pada intinya mah sebenarnya sama dengan kitab Pedoman Hidup Muslim karangan Abu Bakr  Jabir Al Jaza'iri.

Kitab Bulughul Maram

Persyaratan hewan kurban yang sah:
  1. Umur, untuk kambing yang telah genap satu tahun dan telah masuki umur tahun kedua. Untuk sapi yang telah genap dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
  2. Sehat dan tidak cacat. Misalkan mata hewan kurban yang buta, gigi depannya ompong, yang tua  yang tidak punya sumsum, pincang dan terbelah kupingnya dianggap tidak sah.
  3. Waktu penyembelihan, hewan kurban disembelih setelah salat idul adha.
Nah kurang lebih seperti itu rangkuman yang saya bisa simpulkan. Untuk tata cara penyembelihan dan tata cara pembagian. Bisa anda baca sendiri dibuku tersebut. Di kitab tersebut juga di terangkan bawah satu ekor sapi bisa buat tujuh orang. Bagusnya di negara kita adalah dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ikut dilibatkan. Sehingga pembeli tidak perlu ragu lagi.

Sekali lagi itu kesimpulan yang saya dapatkan. Kalau ada salahnya ya harap dimaklumi, untuk lebih gamblangnya  silakan baca kitabnya sendiri ya. Nanti di kitab tersebut ada banyak hadist-hadist yang disajikan. Ada yang tertarik ingin berkurban? atau mungkin ditahun lalau sudah ada yang berkurban? Selamat Hari Raya Idul Adha!

Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Back To Top