Cara Membuat Surat Kuasa Ahli Waris dan Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Surat kuasa merupakan surat yang digunakan sebagai bukti pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa ke penerima kuasa untuk melakukan suatu hal dalam rangka mewakili pemberi kuasa. Salah satu jenis surat kuasa adalah surat ahli waris yang berhubungan dengan pelimpahan kekayaan seseorang kepada orang yang telah ia tunjuk. Berikut ini merupakan cara membuat surat kuasa ahli waris dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan.

Cara Membuat Surat Kuasa Ahli Waris dan Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Image: Dhclaw.com
Mengenal Surat Kuasa Ahli Waris
Sebelum membahas tentang cara membuat surat kuasa ahli waris, terlebih dahulu akan mencari tahu apa itu surat kuasa ahli waris. Surat kuasa ahli waris adalah surat yang memiliki kekuatan hukum dan bisa membuktikan siapa saja yang berhak menjadi hak waris harta atau kekayaan peninggalan seseorang. Biasanya surat hak waris ini diberikan dari orang tua kepada anak-anaknya. 

Mengenal Surat Kuasa Ahli Waris
Image: Baysyachts.ae
Tujuan membuat surat kuasa ahli waris adalah  memberikan wewenang kepada ahli waris serta digunakan untuk memenuhi kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan urusan harta seseorang yang telah meninggal dunia. Pembuatan surat ini sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Keberadaan surat kuasa ahli waris sangat diperlukan untuk menjadi bukti pemberian wewenang kepada seseorang atau salah satu ahli waris ketika ingin menjual harta warisan, seperti tanah, rumah, mobil dan sebagainya. Tanpa adanya surat kuasa ahli waris proses transaksi penjualan akan terhambat bahkan tidak bisa dilanjutkan.

Persyaratan Membuat Surat Kuasa Ahli Waris

Persyaratan Membuat Surat Kuasa Ahli Waris
Image: Quickenloans.com
Setelah mengetahui apa itu surat kuasa ahli waris, selanjutnya harus mengetahui dan memahami beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Inilah beberapa persyaratan tersebut:
  1. Bagi WNI Penduduk Asli
  2. Bagi seorang WNI penduduk asli persyaratan yang harus dipersiapkan untuk membuat surat kuasa ahli waris adalah surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh semua ahli waris di hadapan 2 orang saksi. Untuk lebih kuat di mata hukum maka diperlukan tanda tangan dari kepala desa/lurah, atau camat tempat tinggal pewaris saat meninggal dunia.

  3. Bagi WNI Keturunan Tionghoa dan Eropa
  4. Bagi WNI keturunan ini persyaratan yang dibutuhkan adalah akta surat keterangan ahli waris dari Notaris, mendatangkan saksi yang benar-benar mengetahui pewaris dan juga ahli warisnya sesuai KTP. Saksi berjumlah dua orang dan boleh berasal dari kalangan keluarga atau tetangga. Keterangan dari kedua saksi tersebut tidak akan diberikan secara tertulis, hal ini untuk meminimalisir terjadinya masalah kepada notaris di kemudian hari.
Syarat dokumen yang perlu dipersiapkan adalah KTP masing-masing ahli waris, bila ada juga KTP pewaris. Selanjutnya adalah pernyataan dari ahli waris tentang identitas ahli waris dari pewaris. Perlu diperhatikan jika semua ahli waris masih anak-anak maka persyaratan ini tidak diperlukan.

Cara Membuat Surat Kuasa Ahli waris 

Cara Membuat Surat Kuasa Ahli waris
Image: Contohsurat.co
  1. Mempersiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
  2. Sebelum mengurus surat kuasa ahli waris, terlebih dahulu harus mempersiapkan sejumlah dokumen untuk urusan administrasi. Adapun dokumen tersebut adalah KTP, KK yang mencantumkan nama pewaris, surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat keterangan pemakaman, catatan sipil kematian, surat nikah, KTP istri dan anak (bila ada), akta kelahiran seluruh ahli waris. Semua dokumen tersebut diserahkan dalam bentuk foto copy dua rangkap.

  3. Mempersiapkan Surat Pernyataan sebagai Ahli Waris
  4. Cara membuat surat kuasa ahli waris selanjutnya adalah diminta untuk mempersiapkan surat pernyataan ahli waris. Surat pernyataan ini cukup penting supa memiliki kekuatan di hadapan hukum.

  5. Meminta Surat Pengantar RT/RW
  6. Setelah mempersiapkan semua dokumen di atas, cara membuat surat kuasa ahli waris berikutnya harus mendatangi RT/RW setempat dengan tujuan untuk minta surat pengantar. Setelah selesai maka akan dilanjutkan ke tingkat keluaran/desa dan kecamatan.
Setelah ketiga cara tersebut telah dilakukan maka perlu diketahui jika keberadaan surat kuasa ini memiliki peran cukup penting dalam pembagian harta warisan/ sehingga isi dari surat pernyataan tidak bisa sembarangan. Setiap komponen yang ada dalam surat ini harus benar-benar diperhatikan dan tidak boleh terlewat. Maka dari itu, sebelum membuatnya terlebih dahulu harus memahami cara membuat surat kuasa ahli waris.

Itulah informasi tentang cara membuat surat kuasa ahli waris serta beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum membuatnya. Ingin mengetahui lebih banyak cara membuat surat kuasa lainnya? Ikuti terus informasi terbaru dari CekAja.com ya.

Referensi dan sumber artikel dari cekaja.com

Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Back To Top