Cara Mengajukan Perubahan Status Kepesertaan BPJS dari Peserta Mandiri ke PBI

Cara Mengajukan Perubahan Status Kepesertaan BPJS dari Peserta Mandiri ke PBI

Nikmat sakit itu tidak tahu kapan datangnya. Dan pasti datang. Maka dari itu kita wajib memiliki asuransi kesehatan. Dengan ikut menjadi peserta asuransi kesehatan, seperempat kehidupan kita akan terasa tenang. Tatkala sakit datang, mudahlah kita untuk berobatnya. Tidak perlu memikirkan lagi soal ongkos biaya. Sudah kah Anda menjadi peserta ansuransi kesehatan?

Nah, kalau bicara soal asuransi kesehatan. Di negara kita yang lebih tersohor adalah BPJS Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.  Badan asuransi ini milik pemerintah. Status peserta BPJS Kesehatan, dikelompokan menjadi tiga, yaitu Peserta BPJS Mandiri, Pekerja Penerima Upah/Karyawan  dan PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Peserta BPJS Kesehatan PBI iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah, terdaftar di perawatan kelas III dan fakesnya Puskesmas terdekat dengan tempat tinggal Anda. Bagaimana jika ingin pindah kepesertaan Mandiri atau Pekerja Penerima Upah ke PBI BPJS Kesehatan?

Kantor BPJS Kesehatan

Jika Anda sudah tidak sanggup lagi membayar iuran atau mungkin karena sudah kena PHK bagi pekerja, dan ingin pindah kepesertaan menjadi PBI BPJS Kesehatan, persyaratan atau dokumen yang harus dilengkapi adalah:
  • Kartu Keluarga dan KTP Seluruh Anggota Keluarga
  • Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan    
  • Surat Pengantar Puskesmas
  • Kartu Peserta BPJS Kesehatan 
  • Packlaring Kerja
  • Bukti pembayaran atau pelunasan penunggakan bagi yang punya tunggakan.
  • Pas photo 3×4

Selanjutnya silakan datang ke kantor BPJS Kesehatan di kota Anda. Semoga saja petugas atau customer service bisa membantunya.

Tapi kalau di Jakarta lebih sederhana lagi prosedurnya. Yang penting punya KTP dan Kartu Keluarga berdomisi Jakarta, melunasi tunggakan iuran bulanan bagi yang punya tunggakan, menyertakan packlaring bagi karyawan yang kena PHK. Nanti petugas Puskesmas akan membantunya. Dalam waktu kurang lebih sebulan, kartu BPJS Kesehatan Anda sudah jadi dan bisa digunakan untuk berobat.

Petugas Puskesmas

Karyawan BPJS Kesehatan

Itulah hasil rangkuman obrolan dengan customer servive BPJS Kesehatan dan petugas Puskesmas yang saya temui. Saya pun sempat heran, kenapa tiap daerah punya kebijakan atau peraturan yang berbeda-beda. Seharusnya lewat Puskesmas cukuplah, tidak harus ini dan itu, apalagi harus lapor ke dinas sosial. Sedangkan ansuransi kesehatan itu kini sudah menjadi kebutuhan dasar dan hak setiap warga Indonesia.

Bagi yang belum punya/menjadi peserta BPJS Kesehatan, segeralah daftar. Dan daftarkan seluruh anggota keluarga Anda. Dengan begitu, saat menerima nikmat sakit, tidak perlu lagi pening kepala memikirkan biaya. Cukup sekian, semoga artikel ini bermanfaat. Saya doakan, pembaca setia blog ini sehat terus dan dilimpahkan rezekinya. Sukses terus!

Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Back To Top