Keharusan Registrasi Ulang SimCard Prabayar Akankah Berjalan Mulus?

Keharusan Registrasi Ulang SimCard Prabayar Akankah Berjalan Mulus?

Registrasi kartu SIM seluler prabayar mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017. Paling lambat registrasi dilakukan hingga 28 Februari 2018. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nomot 14 Tahun 201. Dengan adanya peraturan tersebut, dikampung saya jadi riuh, orang jadi sibuk menanyakan cara daftar ulang registrasi simcard telephonenya. Ada kakwatiran dan takut jika kartu SIM telephonenya kena blokir, jika sampai lupa registrasi ulang.

Kartu SIM Telephone
 
Formatnya sangatlah mudah, Anda hanya tinggal kirim pesan/SMS ke nomor tujuan 4444.

Format Registrasi SimCard Baru :
  • Telkomsel : Reg#NIK#NomorKK#
  • Indosat : NIK#NomorKK#
  • XL/Axis : Daftar#NIK#NomorKK#
  • Smartfren : NIK#NomorKK#
  • Tri(3) : NIK#NomorKK#
Format Registrasi Ulang Nomor SimCard Lama :
  • Telkomsel : ULANG<Spaci>#NIK#NomorKK
  • Indosat : ULANG#NIK#NomorKK
  • XL/Axis : ULANG#NIK#NomorKK
  • Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK
  • Tri(3) : ULANG#NIK#NomorKK
NIK, Nomor Induk Kependudukan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau yang tertera dikolom Kartu Keluarga (KK). Dan Nomor KK (Kartu Keluarga) yang tertera dibawah judul pada Kartu Keluarga. Pada intinya, sebelum registrasi simcard yang perlu Anda siapkan adalah KTP dan KK.

Dalam hal ini, yang menarik adalah registrasi ulang SimCard prabayar membatasi 1(satu) orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh memiliki 3(tiga) SimCard. Jika ingin memiliki lebih dari tiga kartu SIM, Anda harus datang ke gerai operator agar tercatat dengan jelas.

Apakah kebijakan registrasi ulang kartu SIM dengan nomor KTP dan KK ini bisa berjalan mulus? Apakah sesuai dengan waktu tenggang yang ditentukan? Kalau menurut pendapat saya pribadi, sepertinya akan banyak menemui kendala. Dan saya perkirakan bisa molor dari tenggatnya (tenggang waktu).

Kartu SIM yang beredar di negara kita itu, konon jumlahnya melebihi jumlah penduduk Indonesia. Mencapai 300 jutaan simcard. Sungguh luar biasa bukan? Kenapa bisa begitu? Karena untuk mendapatkan simcard prabayar, mudah sekali. Disamping harga murah, bahkan ada yang gratis. Ada sebuah operator yang membagi-bagikan secara percuma/gratis kepada karyawan disebuah pabrik.

Disamping itu juga, letak biografis negara kita juga sungguh luar biasa beraneka ragam. Pada umumnya gerai-gerai operator adanya di perkotaan dan itupun jumlahnya terbatas. Bagaimana dengan pengguna simcard yang ada dipelosok? Ini yang harus menjadi bahan pertimbangan juga.

Pada intinya seh, saya sangat setuju dan mendukung dengan peraturan Kominfo ini. Agar kartu SIM tidak disalah gunakan untuk menipu atau meneror. Dan semoga saja, dengan peraturan ini tidak ada lagi persaingan tarif yang begitu menggila antar sesama operator. Harga kuota internet maupun telaphone dibatas kewajaran. Kualitas layanan juga lebih diutamakan.

Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Back To Top